CACAT BADAN DAN PENYAKIT ALASAN DILAKUKAN PENCERAIAN DALAM PERKAWINAN

Muhammad Anshari

Abstract


Penelitian ini difokuskan untuk meneliti pemaknaan istilah cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri yang dapat menjadi alasan perceraian dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk penafsiran dan pemaknaan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 19 huruf (e) disebutkan  sebab alasan perceraian, salah satunya adalah salah satu pihak atau pasangan mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku I Hukum Perkawinan pada pasal 116 pada huruf  (e). Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang merupakan suatu penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi tema suatu penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa istilah istilah cacat badan atau penyakit al Junun (gila), al Judzam (Kusta), al Baros (penyakit kulit menular), al Jub ( terpotongnya alat reproduksi laki-laki), al Innin (impotensi), al Qorn (yang menghalangi jima bagi perempuan), al Ratqu (alat kelamin perempuan ditutup daging), al Fitqu (dempetnya saluran kencing dan vagina), dan al Aflum (terdapat daging yang tumbuh pada alat kelamin perempuan sehingga menghalangi nikmatnya berjima). al Judzam (kusta), al Baros (penyakit kulit menular) dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas digolongkan dalam penyandang disabilitas fisik, al Junun (gila) dalam terminologi fiqh, dalam istilah undang-undang disebut dengan penyandang disabilitas mental dan dalam UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa diistilahkan dengan orang dengan gangguan jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ.

Full Text:

PDF

References


Abi al-mawahib Abdul wahab, Mizanul Kubro, (Beirut: Dar El-Fikr, 1978),

Abi Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Ibnu Qudamah al Maqdisi . “Al-Mughni” tahqiq Tarki, Abdullah Bin Abdul Muhsin, Juz 10 (Riyad: Dar Kutub Li Tauzi Wa Nasyr, 1417 H)

Abū Ja'far Ahmad bin Muhammad al- Thahawi, Juz 5 “Syarh Mukhtashar al-Thahawi” ( Dar Al Bayair Al Islamiyah: 1431)

Adioetomo, Sri Moertiningsih, Daniel Mont, and Irwanto Irwanto. "Persons with disabilities in Indonesia: Empirical facts and implications for social protection policies." Jakarta Pusat: TNP2K (2014).

Al Mawardi, al Hawi al kabir: fi fiqh madzhab al Imam al Syafii. Juz 1 ( Beirut : Dar Kutub Al ilmiah 1419 H)

Arif Maftuhin. "Mengikat makna diskriminasi: Penyandang cacat, difabel, dan Penyandang disabilitas." INKLUSI Journal of Disability Studies 3.2 (2016): 139-162.

Dewi Nurul Imanda. “Faskh Perkawinan Karena Cacat (Studi Komperasi Fiqh dan UU Perkawinan)”. Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2018)

Ibn Majjah, “Sunan Ibn Majah : Kitab Al Thalaq, Bab Hadatsana Suwaid Ibn Said.” Ditahqiq oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi. Juz 1 Nomor hadits 2018, h. 650.

Ibnu Hazm Adz Dzahiri. “ Al Muhalla Bil Atsar” Muhaqiq Abdul Ghafar Sulaiman, Juz 9 ( Beirut: Dar Kutub Al Ilmiah, 1425 H)

Iis Linawati, Dian Septiandani, dan Efi Yulistyowati. “Faskh Perkawinan Karena Istri Mengalami Ganguan Jiwa: Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor. 1899/Pdt.G/2013/PA.Pt: Jurnal Humani Vol.7 No. 3 2017: h. 182-197

M. Anshari, Mahridawati. "Pengistilihan Disabilitas Dalam Bahasa Arab." Jurnal Al Mi’yar Vol 4.2 (2021).h : 275-295

M. Ricky Arpandi,. "Pendapat Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Mengenai Perceraian Akibat Cacat Badan dan Penyakit." Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin. (2023).

Malik Bin Anas. “al-Mudawanah al-Kubra li Imam” Juz 2 ( Beirut : Dar Kutub Al ilmiah 1415 H)

Miftahul Jannah.“Tinjuan Hukum Islam Terhadap Cacat Badan Sebagai Alasan Perceraian Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 Huruf (e) (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA”.Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Bone (2020). Lihat juga Nilpa Safitri Daulay. "Konsep Fasakh Dalam Nikah Karena Ada Cacat Perspektif Hukum Islam." Jurnal Budi Pekerti Agama Islam 2.2 (2024): 146-156.

Mohammed Ghaly, Disability in the Islamic tradition. Religion Compass 10.6 (2016): h.149-162

Muh Misbahul Munir. “ Cacat Sebagai Alasan Peceraian Menurut Pandangan Ibn Qayyim dan Al Ghazali”. Program Studi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2014)

Muhammad Anas Fadholi. “Analisis Pendapat Ibnu Hazm Tentang Fasakh Nikah Karena Cacat.” Program studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (2021).

Muhammad Ibn Yusuf Athfaisy. “Kitab Syarh An-Nail wa Syifa'ul 'Alil” Juz 7 ( Beirut: Dar Fatah, 1393H)

Pemerintah Kota Surakartaperaturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang kesetaraan Difabel dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun. 2011 tentang Kesetaraan, Kemandirian dan Kesejahteraan Difabel

Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun1991 tentang Pendidikan Luar Biasa

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Rifqi Nur Fauzi. “Cacat Badan Istri Cacat Badan Istri Sebagai Alasan Cerai Talak Di Pengadilan Agama Sleman Perspektif Hukum Islam (Analisis Putusan Nomor 784/Pdt. G/2019/Pa. Smn)."Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia, tahun 2023.

Suharto, Pim Kuipers, and Pat Dorsett. "Disability terminology and the emergence of ‘diffability’in Indonesia." Disability & society 31.5 (2016): 693-712.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun2003 Perihal: Pendidikan Inklusi

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang disabilitas

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang disabilitas

Wahbah Al-Zuhaili.” Fiqh Al Islam Wa Adilatuhu” (Libanon: Dar Fikr Wa Al Muashir. 2017)

Yuniarti, “Pandangan Syaikh Wahbah Az Zuhaili Dalam Kitab Fiqih Al-Islam Wa Adillatuhu Tentang Batasan Cacat Sebagai Alasan Perceraian.” Syariati : Jurnal Studi AlQuran dan Hukum, Vol III No. 1 (2017): 91-102




DOI: https://doi.org/10.47732/maqashiduna.v2i1.471

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam Indexed by:

Published by Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al Falah Banjarbaru

Contact us:

Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam

Address: Jl. A. Yani Km. 23 Landasan Ulin - Banjarbaru
Postal Code: 70723
Province: South Kalimantan
Telephone : (+62)511-4705260

This work is licensed under Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International