HUKUM ADAT DI INDONESIA: ASPEK, TEORI, DAN PENERAPAN

Muhammad Erfan, Nor Fadillah, Fitriah Fitriah

Abstract


Abstrak Hukum adat merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam, mencerminkan nilai-nilai, norma-norma, dan tradisi yang telah diwariskan turun-temurun. Meskipun tidak terkodifikasi secara formal seperti hukum positif, hukum adat tetap memiliki kekuatan yang mengikat dalam masyarakat adat yang mempraktikkannya. Unsur-unsur hukum adat mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku, sanksi bagi pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Hukum adat juga bersifat dinamis, mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan esensinya.Wilayah berlakunya hukum adat umumnya terbatas pada komunitas adat tertentu, namun diakui secara nasional dalam beberapa konteks, terutama yang berkaitan dengan hak-hak agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Hubungan antara hukum adat dan agama sering kali saling menguatkan, di mana norma-norma adat diperkuat oleh ajaran agama, dan sebaliknya.Secara yuridis, pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Pengakuan ini menunjukkan bahwa meskipun hukum nasional terus berkembang, hukum adat tetap diakui sebagai bagian penting dari tata hukum Indonesia, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional yang lebih tinggi.Dengan demikian, hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai simbol kearifan lokal, tetapi juga sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas. Oleh karena itu, hukum adat memerlukan perhatian, pemahaman, dan pelestarian agar tetap dapat berkontribusi dalam menjaga harmoni sosial dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.Kata kunci : Hukum Adat, Aspek, Teroi, Terapan

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Ali, Achmad. Menguak Realitas Hukum Rampai Kolom & Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010.

Mujiburohman, dkk, Moh. Hukum Adat. Sumatera Barat: PT GLOBAL EKSEKUTIF TEKNOLOGI, 2022.

Siregar, Fatahuddin Aziz. “Ciri Hukum Adat Dan Karakteristiknya.” Jurnal Al Maqasid 4 (July 2018).

Tahali, Ahmad. “Hukum Adat Di Nusantara Indonesia.” Jurisprudentie 5 (June 1, 2018).

Yulia. Buku Ajar HUKUM ADAT. Lhoksumawe: Unimal Press, 2016.

Zainuddin Ali, Supriandi. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: YAMIBA, 2014.




DOI: https://doi.org/10.47732/maqashiduna.v2i2.568

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam Indexed by:

Published by Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al Falah Banjarbaru

Contact us:

Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam

Address: Jl. A. Yani Km. 23 Landasan Ulin - Banjarbaru
Postal Code: 70723
Province: South Kalimantan
Telephone : (+62)511-4705260

This work is licensed under Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International