KEUTAMAAN AYAH MENJADI WALI NIKAH DIBANDINGKAN ULAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Misbahul Munir Hasmy, Muhammad Ridho, Anggi Harianto

Abstract


AbstractThe marriage contract is a very sacred moment, everyone definitely wants something perfect when the event is held, the choice of marriage guardian is sometimes a consideration in this case. Judging from classical jurisprudence books, the main person who acts as the marriage guardian is the woman's father, but in many places, when carrying out the marriage ceremony, the person who acts as the marriage guardian is a cleric or religious figure who is believed to bring blessings to the house. stairs later. The role of the marriage guardian is considered very important in marriage because if the guardian is not present then the marriage is not valid according to religion. In general, Islam has taught us all that the position of parents cannot be replaced by anyone else in terms of the priority of prayer and blessings for their children.Keywords: Father, Islamic Law, Marriage Guardian Abstrak:Akad nikah adalah sebuah momen yang sangat sakral, setiap orang yang pasti menginginkan sesuatu yang sempurna pada saat acara itu dilaksanakan, pemilihan wali nikah pun kadang menjadi pertimbangan dalam hal ini. Di tinjau dari kitab-kitab fiqih klasik yang paling utama menjadi wali nikah adalah bapak dari wanita tersebut, namun banyak juga di sebagian tempat ketika melaksanakan acara akad nikah ini, yang bertindak sebagai wali nikah adalah ulama atau tokoh agama yang dipercaya bisa mendatangkan keberkahan dalam rumah tangga nantinya. Peran wali nikah dianggap sangat penting dalam pernikahan karena jika wali tidak ada maka pernikahan tidak sah menurut agama. Secara garis besar Islam sudah mengajarkan kita semua bahwa kedudukan orang tua tidak bisa digantikan oleh orang lain dalam hal keutamaan doa dan keberkahan untuk anak-anaknya.Kata Kunci: Akad nikah, Wali nikah.

Full Text:

PDF

References


Abdul Majid, Khon, Hadis Tarbawi Hadis Hadis Pendidikan.

Departemen Pendidikan Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Faizah, Nur, “Konsep Wali Nikah Dalam Perspektif Ulama Klasik Dan Modern”.

Hasan Ayyub, Syaikh, “Fiqhul ‘Usrah al-Muslimah”, di terjamah M. Abdul Ghofur, Fikih Keluarga, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2003.

Jawad Maghniyah, Muhammad, “Al-Fiqhu Ala Madzahib al-Khamsah” diterjemahkan Masykur A.B., Afif Muhammad, Idrus Al-Kaf, Fiqih Lima Madzhab, Lentera Basritama, Jakarta, 2001.

Sabiq, Sayyid, “Fiqhussunnah” diterjemahkan Muhammad Thalib, Fikih Sunnah, Al-Maarif, Bandung , 1981.

Sirojudin Sidiq, Muhammad, “Legalitas Kiai Sebagai Wali Dalam Perkawinan Tanpa Wali Nasab”, Jurnal: As-Salam, Vol. IV, No. 1, 2015.




DOI: https://doi.org/10.47732/maqashiduna.v3i1.624

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam Indexed by:

Published by Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al Falah Banjarbaru

Contact us:

Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam

Address: Jl. A. Yani Km. 23 Landasan Ulin - Banjarbaru
Postal Code: 70723
Province: South Kalimantan
Telephone : (+62)511-4705260

This work is licensed under Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International